Pilar-pilar keimanan yang akan membuatnya kokoh ada empat hal: Taqwa kepada Allah, rasa malu untuk bermaksiat, bersyukur atas segala nikmat Allah dan bersabar atas segala ujian (Kalam Ahli Hikmah)

PROGRAM Tiket berkah Akhirat Sahabat mari kita Bina Dhuafa, bagi Bapak/Ibu yang ingin menyumbangkan atau berdonasi baik Uang,baju bekas layak pakai atau barang- barang bekas lainnya seperti komputer, radio bekas, sepeda bekas, dan barang barang bekas silahkan salurkan ke Program Bina Dhuafa KLIK LINK INI UNTUK MENGETAHUI CARA MEMBERIKAN DONASI ANDA



MESIN PENCARI GOOGLE

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Oktober 2012

Hukum Pernikahan dengan Wanita Hamil Zina


Sesuai dengan nubuat (berita masa depan) Nabi Muhammad  dalam sebuah hadistnya bahwa kiamat tak akan terjadi sebelum manusia banyak melakukan peribuatan sex  bebas dijalan- jalan (Sifaah) bagaikan hewan- hewanpun melakukannya. Bukti  ramalan ini kian hari kian tampak nyata dan kian menggejala dimana akhir- akhir ini mulai banyak terjadi wanita- wanita (gadis) yang terpaksa di nikah kan  dengan seorang priya gara- gara si wanita sudah hamil akibat mereka telah melakukan sex bebas alias zina.
Dasar- dasar hukum
Hukum menikah dengan wanita yang sedang hamil zina, oleh para ulama  amat diperselisihkan
Dasar- dasar perselisihan tersebut adalah dalam meng interpretasikan beberapa dalil dibawah ini yang dipersepsikan beda oleh para Fuqohaa’, diantaranya:
1.       Firman Allah :
ﺍﻟﺯﺍﻧﻲ ﻻ ﻴﻨﻜﺢ إﻻ ﺯﺍﻧﻴﺔ أﻮﻤﺸﺭﻛﺔ ﻮﺍﻟﺯﺍﻧﻴﺔ ﻻ ﻴﻧﻜﺣﻬﺎ ﺇﻻ ﺯﺍﻧﻰ ﺃﻮﻤﺸﺮﻚ ﻮﺣﺮﻢ ﺫﺍﻟﻚ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻤﺅﻤﻧﯿﻥ
“Az- Zaanii laa yankihu illaa zaaniyatan au musyrikah, Wazzaaniyatu laa yankihuhaa ilaa zaanin au musyrik. Wa hurrima dzaalika alal mu’miniin”.  (An- Nuur 2).
Artinya: